Wednesday, November 30, 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

pengertian pelapisan sosial menurut ahli :

Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial

jadi menurut saya pelapisan sosial adalah  suatu pengelompokan masyarakat yang berbentuk seperti baris atau berlapis. pengelompkan ini bisa berdasarkan banyak hal.

persamaan derajat adalah semua manusia ini mempunyai derajat yang sama tidak ada yang spesial atau istimewa. ini dapat dibuktikan dengan:

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..

1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

ini adalah bukti yang  ada di negara kita indonesia mungkin dinegara lain berbeda. yang bisa saya tarik kesimpulan adalah walaupun terjadi pelapisan sosila tetapi semua itu mempunyai derajat yang sama. seperti derajat yang sama di mata hukum. berbeda itu boleh tetapi kita semua itu mempunyai derajat yang sama.


sekian dari saya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

No comments:

Post a Comment